YELLOW BOX JUNCTION (KOTAK KUNING PERSIMPANGAN)
Dalam beberapa hari terakhir terlihat hal baru di beberapa persimpangan yang ada di kota Palembang, salah satunya di persimpangan RS. Charitas Palembang. Pada persimpangan ini terdapat garis kotak kuning tebal yang membatasi 4 kaki persimpangan. Kotak kuning ini disebut Kotak Kuning Persimpangan atau Yellow Box Junction.
Marka ini sebenarnya bukan hal yang baru. Karena baru dicat dengan warna kuning yang kontras dengan warna hitam aspal membuat pengemudi yang berhenti di persimpangan saat lampu merah merasa ada sesuatu yang berbeda dari biasanya. Sebagian mungkin bertanya-tanya ini kotak kuning buat apa dan apa manfaatnya.
Aturan mengenai marka kotak kuning terdapat dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Mari kita pahami beberapa istilah berikut ini:
- Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
- Marka Kotak Kuning adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.
Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Marka jalan dapat berwarna:
a. Putih
Marka jalan berwarna putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
b. Kuning
Marka jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
c. Merah
Marka jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.
d. Warna lainnya
Marka Jalan warna lainnya yaitu marka jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Marka Kotak Kuning ditempatkan pada:
- Persimpangan. Marka Kotak Kuning yang ditempatkan pada persimpangan digunakan untuk menyatakan kendaraan dilarang berhenti di dalam area kotak kuning dalam kondisi apapun.
- Lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru hara, search and rescue, dan ambulance. Marka Kotak Kuning yang ditempatkan pada lokasi akses tertentu digunakan untuk menyatakan area bebas antrian kendaraan pada lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru-hara, search and rescue, dan ambulance.
Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 103 disebutkan bahwa:
“Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan”.
Apa fungsi Marka Kotak Kuning ?
Marka Kotak Kuning merupakan marka jalan berbentuk segi empat dengan 2 (dua) garis diagonal berpotongan dan berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
Dengan adanya kotak kuning ini arus terkunci dapat dihindari karena pengemudi yang berhenti di dalam kotak dianggap melanggar dan dikenakan sanksi. Aturan ini membuat pengemudi lebih hati-hati dan tidak memaksakan diri untuk masuk ke areal persimpangan yang dipasang kotak kuning. Apabila arus di depannya tertahan maka pengemudi lainnya harus berhenti sebelum garis kotak kuning. Apabila memaksa masuk kotak kuning yang masih terdapat kendaraan lain di dalamnya, maka akan diberikan sanksi karena dianggap melanggar marka jalan.
Berikut ini video contoh berlalu lintas di Kotak Kuning Persimpangan
Di sini dibutuhkan kesadaran dan kesabaran kita selaku pengemudi untuk tidak memaksa masuk marka kotak kuning apabila jalur keluar kita dari kotak kuning tertahan walaupun lampu berwarna hijau agar tidak terkena sanksi dan yang terpenting lagi lalu lintas tetap berjalan. Hak berjalan saat lampu hijau akan kita dapatkan pada siklus berikutnya saat kotak kuning sudah kosong/lancar. Jika semua pengemudi memaksa masuk persimpangan karena merasa haknya (berdasarkan lampu hijau) maka yang terjadi arus lalu lintas dapat terkunci dan perjalanan kita menjadi terhambat.
Marka Kotak Kuning Persimpangan akan berfungsi dan memberikan manfaat apabila:
- Selaku pengguna jalan, kita memahami makna marka dan sanksinya jika melanggar marka.
- Selaku penegak aturan lalu lintas, mengetahui aturan marka ini dan tegas dalam penerapan aturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggarannya.
Masih banyak pengemudi yang belum memahami tentang marka kotak kuning persimpangan ini. Agar marka ini berfungsi maka diperlukan sosialisasi oleh Instansi Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan/Dinas Perhubungan. Saat ini menurut saya saat yang pas untuk menyampaikan sosialisasi tentang marka kotak kuning karena beberapa pengemudi baru “nyadar” ada marka ini dan menimbulkan pertanyaan ini marka buat apa ya???….
Peraturan yang bagus apabila tidak ditegakkan maka menjadi tidak berguna. Kondisi lalu lintas yang semrawut seperti ini penyebabnya diantaranya adalah penegakkan aturan yang belum maksimal, selain itu sebagian pengguna jalan juga enggan untuk taat aturan. Ayo pak Polisi, tegakkan aturan dengan tegas setegas-tegasnya. Jangan bosan, dongkol, cuek terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan.
Semoga informasi sederhana ini memberikan pencerahan bagi kita dan jadilah PENGEMUDI YANG CERDAS.
MKT
MANAJEMEN KEBUTUHAN TRANSPORTASI (MKT)
Tingkat pertumbuhan kendaraan yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir ini, sementara panjang dan lebar jalan yang nyaris tidak berubah, membuat kota semakin kesulitan mengakomodir pertumbuhan tersebut. Penanganan terhadap moda angkutan umum merupakan bagian terpenting dari upaya mengatasi permasalahan lalu lintas. Konsep Manajemen Kebutuhan Transportasi (MKT) yang merupakan bagian dari Manajemen lalu Lintas diharapkan dapat menggantikan pendekatan konvensional dalam memecahkan masalah transportasi perkotaan.
Tujuan Manajemen Kebutuhan Transportasi (MKT) adalah mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Menuju Daerah Perbatasan (2)
Kekhawatiran terbang dengan pesawat kecil sebelum berangkat menjadi sirna. Menurut saya, setelah mengalami sendiri ternyata penerbangan inipun aman dan asyik saja apalagi cuaca saat itu cerah. Yang membuat rasa aman salah satunya adalah pilotnya yang orang bule (note: not bule minded). Strategi Susi Air memperkerjakan bule-bule sebagai pilot menurut saya strategi bisnis yang jitu. Biasanya kita merasa bahwa sesuatu yang berasal dari luar negeri itu kualitasnya baik, lebih baik, lebih pintar dan lain-lain. Peryataan ini ada benarnya karena orang kita sendiri terkadang suka menggampangkan sesuatu. Mengutip informasi dari blognya pak Dahlan Iskan bahwa pilot bule itu mau mengerjakan semua hal yang terkait dengan pesawatnya: mengangkat bagasi, menutup pintu, mencuci pesawat, dan menjadi pramugaranya sekalian. Ini sama dengan sikap sang pemilik maskapai Susi Air, Susi sendiri senang mengerjakan apa saja. Meski seorang bos besar, dia biasa melakukan pekerjaan yang remeh-temeh. Perlengkapan navigasi di pesawat yang sudah canggih juga membuat tenang hati. Informasinya Susi Air telah memesan 30 buah pesawat Grand Caravan sejak Juni 2009.
Menuju Daerah Perbatasan (1)
Persiapan untuk berangkat ke Kabupaten Nunukan telah dimulai. Tiket sudah dibeli, hunting informasi sudah dijalani. Singkat cerita, perjalanan Palembang – Nunukan membutuhkan 4 kali penerbangan dan 3 kali transit (Jakarta, Balikpapan dan Tarakan). Berhubung tiba di Tarakan sudah menjelang gelap maka perjalanan ke Nunukan dilanjutkan esok harinya.
Setelah bermalam di Tarakan, pagi hari pukul 06.00 WITA sudah siap di Lobby hotel menunggu shuttle bus yang akan mengantar ke Bandara Tarakan. Penerbangan menuju Nunukan menggunakan maskapai Susi Air dengan pesawat Cessna 208 B Grand Caravan kode penerbangan SI330 pukul 08.00 WITA. Keraguan pun muncul tatkala pada saat check in berat badan dan barang bawaan ditimbang. Mengingat pesawat yang akan digunakan termasuk pesawat kecil yang baru pertama kali akan saya naiki. Selama ini terbang dengan menggunakan pesawat Boeing dengan berbagai seri, seri terendah Boeing 737-200. Minimal ATR 72-500 dengan kapasitas penumpang 72 orang.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H
Bulan Ramadhan telah berlalu dan hari kemenangan telah datang.
Tiada yang seindah ketika hati tersucikan. Mari kita bersihkan hati dan jiwa kita dari gelimang dosa. Bersih tanpa noda kebencian yang terbasuh oleh Ramadhan dan kemurnian hati untuk saling memaafkan.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Minal aidzin wal fa idzin. Mohon maaf lahir batin.
MEMBERI JALAN [vs HAK UTAMA] DI JALAN RAYA
Saat ini kita sepertinya sangat egois di jalan raya. Kita sering kali melihat sepertinya semua orang ingin duluan dan bersicepat tiba di tujuan. Sehingga yang terjadi malah membahayakan orang lain, memotong antrian, menghambat pergerakan lalu lintas, membuat macet bahkan stagnan alias macet total. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi. Menurut saya hal ini dapat dihindari jika kita mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), Rambu dan Marka jalan, toleran (tenggang rasa) dan memberikan hak utama jalan kepada pengemudi lain.
Persimpangan merupakan salah satu titik konflik lalu lintas yang sering mengakibatkan kemacetan. Pertemuan arus lalu lintas dari beberapa arah akan bertemu di persimpangan. Apabila tidak diatur dan kita tidak tertib maka kemacetan lalu lintas akan timbul.
Kita sering menjumpai keberadaan 2 jenis rambu lalu lintas di atas pada persimpangan yang tidak terpasang APILL, yaitu : Rambu Beri Jalan/Kesempatan (Give Way) dan Rambu Berhenti (Stop). Rambu ini dipasang tentu mempunyai tujuan agar lalu lintas di persimpangan dapat berjalan lancar dan selamat. lancar tidaknya akan tergantung kepada pemahaman pengemudi dan kemauan mematuhi rambu tersebut. Berikut arti dari dua jenis rambu tersebut:
- Rambu Beri Jalan/Kesempatan (Give Way) artinya dilarang jalan terus apabila mengakibatkan rintangan, hambatan, gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan. Pada rambu ini pengemudi diwajibkan memperlambat laju kendaraannya untuk memberikan kesempatan/prioritas kepada kendaraan lain yang akan melintas dan dapat meneruskan perjalanannya apabila kondisi lalu lintas aman.
- Rambu Berhenti (STOP) artinya setiap kendaraan yang melewati rambu wajib berhenti sesaat dan dapat meneruskan perjalanan kembali setelah memastikan aman dari lalu lintas arah lainnya. Pengemudi dari jalan minor wajib berhenti untuk memberikan kesempatan/prioritas kepada kendaraan lain yang akan melintas dari jalan utama.
Apa yang dimaksud dengan Hak Utama di jalan raya? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Hak utama adalah hak untuk didahulukan sewaktu menggunakan jalan.
Pada persimpangan yang memiliki alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau traffic light kita bisa mengetahui cabang persimpangan mana yang mendapat prioritas/hak utama untuk melintas berdasarkan lampu yang menyala. Namun hal ini pun kadang diabaikan (terutama oleh pengendara motor) atau bahkan mungkin kita belum memahaminya.
Berikut ini beberapa hak utama di jalan raya yang perlu kita ketahui menurut UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
A. HAK UTAMA PADA PERSIMPANGAN
1. Persimpangan tanpa lampu lalu lintas
Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan lampu lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
- Kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
- Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
2. Bundaran lalu lintas
Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran lalu lintas, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan seperti ditunjukkan pada gambar berikut ini:
B. HAK UTAMA PERLINTASAN SEBIDANG
Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi wajib:
- berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
- mendahulukan kereta api.
- memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas bagi kendaraan sebagai berikut:
- kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- ambulans mengangkut orang sakit.
- kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
- iring-iringan pengantaran jenazah.
- konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.
- kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Sering kali terjadi kemacetan gara-gara ada persimpangan yang tidak diatur oleh alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau pertemuan dengan jalan yang lebih kecil. Jika kita memahami aturan hak utama (prioritas) pada persimpangan tanpa lampu lalu lintas di atas, hal ini seharusnya tidak perlu terjadi. Pada persimpangan yang sudah diatur alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau traffic light saja sering macet apalagi ini ya….
Melihat makin egoisnya kita di jalan raya saat ini, menurut penulis mungkin kita perlu mempertimbangkan prinsip hak utama (prioritas) dengan memberi hak kepada pengemudi yang berasal dari jalan yang lebih kecil/sulit. Mungkin ini sulit diterapkan bagi pengemudi yang egois/biasa menang sendiri. Jika kita berprinsip hak utama (prioritas) maka kita semua paling gampang mengklaim memiliki hak utama (prioritas). Sehingga pengemudi yang memiliki hak lebih lemah akan sulit lewat. Penulis hanya mencoba memandang dari sisi kepribadian orang timur yang kita banggakan dan etika yang kita miliki.
Prinsip hak utama yang sekarang sebenarnya sudah bagus, kalau kita sama-sama memahaminya. Selaku orang timur yang dikenal memiliki sopan santun, berbudi luhur, toleran dan tenggang rasa, maka sifat ini semestinya bisa kita gunakan dalam berlalu lintas. Mari kita tumbuhkan dan wujudkan rasa toleran dan tenggang rasa tersebut di jalan raya. Kalau kita menyatakan hak utama atau prioritas tentu lebih gampang mengklaimnya daripada bersedia mengalah/toleran memberikan kesempatan lewat kepada pengemudi lain. Suatu prinsip akan berjalan baik jika semua pihak memahami dan menyepakati prinsip tersebut.
Sebagai contoh: Ada pengemudi A yang akan masuk/keluar jalan lebih kecil dari/menuju jalan yang lebih besar. Maka pengemudi A harus memberikan hak utama (prioritas) bagi pengemudi yang berasal dari jalan yang lebih besar. Jika lalu lintas ramai/padat maka pengemudi A harus menunggu hingga lalu lintas sepi dan aman baru bisa lewat. Jika pengemudi A tidak mendapat kesempatan (memaksa masuk/keluar) maka ada kemungkinan akan macet/stagnan karena pengemudi dari jalan utama tidak mau mengalah ditambah lagi pengemudi lain yang memotong antrian dari dua arah.
Contoh lain adalah di jalanan menanjak. Di gedung parkir mall sering kita lihat rambu peringatan untuk memberikan jalan bagi kendaraan yang akan naik. Mengapa seperti ini? Hal ini karena kendaraan yang akan turun lebih mudah dan aman untuk berhenti dibandingkan kendaraan yang naik. Apabila kendaraan yang akan naik yang berhenti maka akan lebih sulit menahan kendaraan untuk berhenti dan juga membahayakan kendaraan tersebut karena kendaraan dapat mundur di tanjakan. Sehingga prinsip memberi jalan/mengalah lebih pas untuk diterapkan. Yang sulit itu menumbuhkan rasa mau mengalah (toleransi/tenggang rasa) dibandingkan memupuk ego untuk menang sendiri….
Berikut video tata cara berlalu lintas di persimpangan tanpa APILL dan bundaran (sumber: Youtube by Vicroads):
Catatan: Video di atas untuk wilayah Victoria, Australia.
Jika kita sedikit mau mengalah (memberi jalan), maka lalu lintas yang menuju/dari jalan yang lebih kecil akan dapat lewat. Kita berhenti memberi jalan (mengalah) hanya membutuhkan beberapa detik saja untuk melewatkan beberapa kendaraan yang menuju/dari jalan yang lebih kecil. Bagi kendaraan lain yang berasal dari jalan yang lebih kecil juga harus tahu diri jika sudah ada beberapa kendaraan di depannya yang sudah diberikan jalan. Kita hanya terhambat beberapa detik saja dan lalu lintas tetap lancar. Dibandingkan jika kita sama-sama ngotot mau lewat, maka yang terjadi kita bisa berhenti lebih lama dan lalu lintas bisa macet. Itu menurut saya ya, dan saya sudah melakukan hal ini. Menurut saya yang membuat berat menerapkannya adalah tidak semua orang mau mengalah dan memberi jalan.
Kita merasa lebih kuat dan punya hak utama (prioritas) di jalan utama. Hal ini menurut saya membuat kita semakin arogan, tidak mau mengalah/memberi jalan bahkan tidak jarang menghardik orang lain yang memaksa lewat. Rasanya kita akan lebih bermartabat jika kita mau memberikan jalan kepada pengemudi lain daripada menyerobot hak pengemudi lain. Memberi lebih mulia daripada menyerobot….
Demikian sekedar sumbang saran yang sumbang. Silahkan berbagi jika teman-teman memiliki pemikiran atau ingin menambahkan pendapatnya. Keep driving safely dan semoga selamat sampai di tujuan……
Lion Air Oh Lion Air
Berburu tiket pesawat murah sesungguhnya melelahkan. Melalui beberapa website penyedia tiket pesawat murah dan melek hingga larut malam beberapa hari akhirnya didapatlah tiket pesawat Jakarta – Palembang PP dengan harga Rp. 785.160,-. Setelah tiket diissued, harga kemudian bahkan sempat turun hingga Rp. 650.000,- Karena perjalanan untuk keperluan pribadi (bukan perjalanan dinas) tentunya cari tiket yang termurah. Kalau keperluan perjalanan dinas biasanya pakai Garuda, kecuali tidak dapat lagi atau menyesuaikan jadwal baru pakai maskapai lain.
Pemilihan airline yang satu ini tentu sudah mempertimbangkan resiko delay alias jadwal keberangkatan molor. Pengalaman beberapa kali menggunakan airline ini sering kali kena delay kecuali berangkat dengan penerbangan pertama dan kedua. Buat saya, kalo Lion Air tepat waktu itu anugrah. Tapi, kalau delay… itu sih biasa……
Pengalaman delay 3 jam dan ditinggal penerbangan lanjutan (pesawat terakhir) pada tahun 2008 membuat malas naik airline ini kecuali kepepet tidak ada pilihan lain. Harus marah-marah dulu bersama penumpang lain baru hak penumpang dipenuhi.
Rabu 18 Februari 2015 seusai jam kerja, aku buru-buru ke Gambir untuk ke Bandara Soetta dengan Damri. Jadwal penerbanganku adalah JT 842 pukul 18.40 WIB dengan kode booking SBYVLQ. Dalam perjalanan menuju Bandara kutemui beberapa titik kemacetan. Jam menunjukkan pukul 17.30 aku masih di Toll yang macet panjang. Yang membuat aku agak tenang, semalam aku sudah check in via website. Pukul 17.45 WIB akhirnya tiba di bandara dan lapor ke check in counter sekalian tanya apakah penerbanganku ini on schedule. Dijawab untuk menanyakan langsung di ruang tunggu.
Memasuki ruang tunggu B2 Terminal 1B terlihat banyak penumpang mengerumuni meja petugas dan tampak beberapa petugas kepolisian dan security bandara. Wahhh, ini alamat tidak baik. Betul saja dugaanku, ternyata sejak siang itu sudah banyak penerbangan yang delay hingga lebih dari 3 jam. Suasana ruang tunggu penuh sesak sehingga banyak orang yang berdiri atau duduk-duduk di lantai. Bahkan banyak penumpang yang berteriak-teriak, membentak petugas untuk meminta kepastian diberangkatkan. Nampaknya jawaban yang diberikan tidak memuaskan para penumpang. Suasana makin panas dan gaduh….
Walau dengan hati dongkol, aku hanya tersenyum melihat suasana yang makin kacau. Penumpang berlarian, saling dorong berebutan snack dan makanan (nasi box) setiap kali tiba karena tidak dibagikan secara tertib sehingga banyak penumpang yang tidak kebagian. Aku saja baru kebagian makan nasi box sekitar pukul 23.00 WIB setelah mengambil 1 bungkus besar yang berisi sekitar 20an box kemudian kubagikan dengan penumpang lain yang belum kebagian.
Aku hanya menonton kekacauan ini dan memperhatikan ekspresi beberapa penumpang yang marah dan membentak pegawai Lion Air. Saat ini aku tidak ingin bertindak seperti mereka karena beberapa tahun lalu aku sempat bertindak seperti mereka walaupun dalam suasana yang berbeda. Mengapa aku tidak ambil pusing dan marah-marah?
Pertama, perjalananku kali ini tidak terlalu urgent. Hanya ingin bertemu keluarga yang sudah kutinggal beberapa bulan sejak pindah tugas (mungkin aku akan berlaku sama dengan mereka jika ada keperluan mendesak seperti ada keluarga yang sakit, meninggal, keperluan bisnis dll). Kedua, aku melihat pegawai Lion Air di lapangan tidak akan bisa memberikan solusi untuk keadaan yang sedemikian kacaunya. Ketiga, aku lebih senang mengisi waktu dengan berbagi cerita dengan penumpang lain. Keempat, Targetku adalah berharap tetap diberangkatkan walaupun menunggu hingga subuh. Terakhir, aku tidak mau energiku terkuras hanya untuk marah-marah, mendingan duduk dan beristirahat mengingat hari semakin larut dan ratusan bahkan bisa ribuan penumpang yang terlantar maka kecil kemungkinan akan mendapat akomodasi hotel sekitar bandara.
Informasi yang kami cari kenapa terjadi keterlambatan masih simpang siur, mulai dari kerusakan pesawat, pesawat nabrak burung, kerusakan teknis, kondisi cuaca hingga Crew dan Pilot yang mogok kerja. Jadwal pemberangkatan pesawatpun tidak pasti. Lama-lama pegawai Lion Air yang ada di ruang tunggu pada kabur. Mereka nongol kalo ada pesawat yang akan diberangkatkan lalu menghilang lagi.
Akhirnya setelah menunggu tanpa ada informasi dari Lion Air selama lebih dari 8 jam, penumpang JT 842 diberangkatkan juga ke Palembang. Boarding pukul 02.00 dini hari dan take off pukul 03.00 dini hari. Artinya pesawat kami terlambat berangkat 8 jam 40 menit alias lebih dari 4 jam.
Apa hak penumpang dan kewajiban Airline jika mengalami keterlambatan hingga 4 jam?? Ayo kita pahami beberapa aturan yang berlaku berikut ini.
Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung-Jawab Pengangkut Angkutan Udara menjelaskan tanggungjawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengangkut Angkutan Udara.
Pada pasal 2 dijelaskan pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap :
- penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
- hilang atau rusaknya bagasi kabin;
- hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
- hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
- keterlambatan angkutan udara; dan
- kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Pada pasal 2 huruf e tercantum tanggung jawab Pengangkut Angkutan Udara terhadap keterlambatan angkutan udara. Yang dimaksud dengan keterlambatan adalah apabila terdapat perbedaan antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan sebenarnya (Pasal 1 butir 13).
Jadi, jika terdapat perbedaan beberapa menit saja waktu keberangkatan atau kedatangan dengan yang dijadwalkan di tiket pesawat maka kejadian tersebut merupakan kejadian keterlambatan. Apalagi keterlambatan keberangkatannya dalam hitungan jam bahkan puluhan jam.
Pada pasal 9, Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari :
- keterlambatan penerbangan (flight delayed);
- tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger); dan
- pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Pada pasal 10 ini hak-hak untuk penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diatas maka mendapat ganti kerugian sebagai berikut:
- keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
- diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
- dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Pasal 13 butir (1), pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional.
Akibat faktor cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat diatas antara lain: hujan Iebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
Akibat Teknis Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
- bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
- lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
- terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
- keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Jika dilihat dari pasal-pasal di atas berdasarkan kondisi yang aku alami dan ketahui maka Lion Air harus memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang kepada aku dan penumpang lainnya yang terlambat lebih dari 4 jam. Nyatanya malam itu hingga aku berangkat, ratusan penumpang di ruang tunggu B2 tidak mendapat kompensasi ganti rugi dimaksud.
Peraturan berikutnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) meliputi :
- standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight);
- standar pelayanan selama penerbangan (in-flight); dan
- standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight).
Standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight) terdiri dari :
- informasi penerbangan;
- reservasi tiket;
- ticketing;
- check-in;
- proses menuju ke ruang tunggu;
- boarding; dan
- penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger.
Penanganan Keterlambatan, Pembatalan Penerbangan dan Denied Boarding Passenger
Pasal 31, Standar pelayanan penanganan keterlambatan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi :
- informasi kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan, pembatalan penerbangan;
- pelayanan petugas pada saat terjadinya keterlambatan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger;
- mekanisme pemberian kompensasi;
- mekanisme pemberian ganti kerugian.
Pada pasal 32, Informasi harus disampaikan kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a yaitu penyampaian informasi yang benar dan jelas, antara lain :
- alasan keterlambatan penerbangan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan;
- pembatalan penerbangan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan;
- dalam hal keterlambatan atau pembatalan penerbangan yang disebabkan oleh factor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca; dan
- perubahan jadwal penerbangan (reschedule) yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan penerbangan.
Pada pasal 33, Pelayanan petugas pada saat terjadinya keterlambatan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b berupa tersedianya petugas berupa staf badan usaha angkutan udara niaga berjadwal setingkat Station Manager atau staf lainnya yang ditunjuk dan diberikan kewenangan dalam menangani penumpang yang jadwal penerbangannya mengalami keterlambatan, pembatalan penerbangan, dan denied boarding passenger.
Jika mengacu pasal 31 huruf a diatas seharusnya penumpang diberikan informasi apabila terjadi keterlambatan/pembatalan penerbangan. Tentang pemberian informasi ini saja Lion Air sudah tidak menjalankan aturan ini. Selain itu seharusnya ada petugas (staf badan usaha angkutan udara niaga berjadwal setingkat Station Manager atau staf lainnya) yang ditunjuk dan diberikan kewenangan dalam menangani penumpang yang jadwal penerbangannya mengalami keterlambatan, pembatalan penerbangan, dan denied boarding passenger. Untuk kondisi keterlambatan massal seperti ini rasanya seorang Station Manager atau staf lainnya akan sulit menanganinya apalagi kalau tidak jelas batang hidungnya alias pada menghilang.
Pasal 34 tentang Mekanisme pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c merupakan pemberian kompensasi kepada penumpang sesuai peraturan perundangan yang berlaku pada saat terjadi keterlambatan sampai dengan 4 (empat) jam, dengan ketentuan sebagai berikut :
- keterlambatan lebih dari 60 (enam puluh) menit sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box);
- keterlambatan lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya, atau ke badan usaha angkutan udara lainnya, apabila diminta oleh penumpang; dan
- keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit sampai dengan 240 (dua ratus empat puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Pasal 35, Mekanisme pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan pemberian ganti kerugian kepada penumpang mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara juncto PM Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PM 77 Tahun 2011 tentang
Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemberian ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 dalam hal terjadi keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam dapat berupa uang tunai, voucher yang dapat diuangkan, atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam;
- Apabila terjadi pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib mengembalikan seluruh biaya tiket kepada penumpang secara tunai atau melalui transfer ke rekening kartu kredit apabila tiket dibeli melalui transaksi non tunai. Untuk tunai dibayarkan pada saat terjadinya pembatalan, sedangkan untuk transaksi non tunai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Apabila terjadi perubahan jadwal penerbangan (retiming atau rescheduling) dan penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke penerbangan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
- Apabila sejak diketahui adanya keterlambatan penerbangan atau perubahan jadwal penerbangan, penumpang menolak untuk diterbangkan dan menolak segala bentuk kompensasi dan ganti kerugian, maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib mengembalikan seluruh biaya tiket kepada penumpang secara tunai atau melalui transfer ke rekening kartu kredit apabila tiket dibeli melalui transaksi non tunai. Untuk tunai dibayarkan pada saat terjadinya pembatalan, sedangkan untuk transaksi non tunai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender.
Dalam hal penumpang mendapatkan refund/penggantian kerugian akibat keterlambatan dan pembatalan penerbangan berikut batas waktu yang diberikan dalam aturan:
- Pemberian ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 dalam hal terjadi keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam dapat berupa uang tunai, voucher yang dapat diuangkan, atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam (pasal 35).
- Apabila terjadi pembatalan penerbangan wajib mengembalikan seluruh biaya tiket kepada penumpang secara tunai atau melalui transfer ke rekening kartu kredit apabila tiket dibeli melalui transaksi non tunai. Untuk tunai dibayarkan pada saat terjadinya pembatalan, sedangkan untuk transaksi non tunai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender (pasal 35).
Beberapa hak penumpang yang diabaikan oleh Lion Air yang aku alami:
- Lion Air tidak memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang yang terlambat lebih dari 4 jam (pasal 10 huruf a). Nggak niat, cuex beibeh….
- Penumpang tidak diberikan informasi mengenai keterlambatan dan pembatalan penerbangan (pasal 31). Informasi itu penting bro….
- Tidak adanya petugas atau staf yang ditunjuk dan diberikan kewenangan dalam menangani penumpang yang jadwal penerbangannya mengalami keterlambatan dan pembatalan penerbangan (pasal 33). Malahan petugas yang ada di ruang tunggupun pada menghilang…
- Penumpang yang diangkut pada penerbangan hari berikutnya tidak diberikan fasilitas akomodasi (pasal 34). Hmmm, kapan lagi bisa nginep di gang dan ruang tunggu bandara…..
Kementerian Perhubungan harus mengevaluasi pelayanan Lion Air, tinjau ulang ijin rute yang diberikan, evaluasi banyaknya pesawat yang dioperasikan, evaluasi ketersediaan Pilot dan Crewnya serta kemampuan keuangan perusahaan. Yang lebih penting lagi Airline harus memberikan kompensasi sesuai aturan yang ada. Berikan sanksi tegas dan keras apabila Airline mengabaikan hak penumpang. Mereka harus patuh memberikan kompensasi yang menjadi hak penumpang, padahal di sisi lain penumpang tidak berdaya apabila telat check in, tiket hangus atau ditinggal pesawat.
Kinerja Ketepatan Waktu Maskapai (On Time Performance)
Mengutip komentar Direktur Operasional dan Airport Service Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi di Kompas.com yang mengatakan: “Saya pikir dengan presensi 171.000 flights, dibanding dengan yang lain, itu (data) bukan bukti angka yang baku”.
Saya sulit memahami apa maksud ucapan bapak di atas. Apakah angka delay Lion Air sebanyak 44.932 kali dalam satu tahun atau setara 123 kali delay/hari dianggap gak berarti (lihat tabel OTP di bawah ini). Bapak harus tahu kalo setiap prosentase dari jumlah yang besar itu akan berarti banyak. Sekarang bandingkan dengan OTP Batik Air yang bisa 90,78 persen tapi dari 13.535 penerbangan. Artinya HANYA 12.287 penerbangan yang On Time. Apa bapak harus bangga dengan angka segitu???? Angka On Time Batik Air ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah delay Lion air sebanyak 44.932 kali dalam satu tahun (12.287 penerbangan On Time Batik Air < 44.932 kali delay Lion Air).
Coba dech ketika bapak punya kepentingan bisnis/sedang tugas/kepentingan keluarga, bapak kena delay 8 jam bahkan lebih, gak ada informasi yang akurat dan dicuekin airline hak-haknya. Bapak bisa hitung berapa besar kerugian materil dan imateril yang diterima bapak kalo bapak sudah punya rencana perjalanan. Ada tiket penerbangan lanjutan maskapai lain/kereta/bus yang hangus, biaya booking hotel yang hangus, kontrak/deal bisnis yang dibatalkan, keluarga yang kelelahan yang menunggu penjemputan, dimarahin atasan karena terlambat, tidak dapat menghadiri pemakaman orang tua/anak/istri/saudara, tidak sempat menemui orang tua/anak/istri/saudara yang sakit keras dll. Gimana kira-kira rasanya pak????
Berikut Peringkat On Time Performance (OTP) maskapai penerbangan tahun 2011 s/d 2014 untuk penerbangan berjadwal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan:
Dari tabel terlihat bahwa Lion Air Grup berada pada posisi terbawah (posisi OTP 2014) jika kita mengabaikan maskapai yang hanya terbang pada beberapa provinsi/daerah. Paling tinggi capaian posisi OTP 4 tahun terakhir di peringkat 4 dari 6 maskapai (2012). Bahkan paling parah pernah memiliki OTP hanya 66,78% (2011). Capaian OTP Lion Air pun selalu di bawah OTP Rata-rata tahunan.
Sejauh ini saya tidak melihat sanksi yang tegas dan keras dari Menteri Perhubungan terhadap kejadian delay massal Lion Air ini. Jauh berbeda dengan langkah-langkah yang diambil pada saat ada Musibah Air Asia QZ 8501 yang lalu.
My Father – I
THE LAST 18 DAYS WITH MY FATHER
لَبَّيْْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarika laka labbaika. Innal hamda wanni’mata laka wal mulka. Laa syarika laka.
Ya Allah, aku datang karena panggilanMu. Tiada sekutu bagiMu. Segala nikmat dan puji adalah kepunyaanMu dan kekuasaanMu. Tiada sekutu bagiMu.
Tulisan ini kupersembahkan dalam rangka memperingati 1 tahun wafatnya ayahanda tercinta yang jatuh pada tanggal 9 April 2015 nanti. Ayah meninggal tepat 7 hari setelah pulang menunaikan ibadah Umroh. Sebenarnya tulisan ini sudah dimulai sejak beberapa bulan ayah meninggal pada tanggal 9 April 2014, bertepatan pelaksanaan Pemilihan Umum Calon Legislatif. Tulisan ini dapat terselesaikan setelah beberapa bulan penulisan di waktu luangku. Karena panjang maka tulisan ini akan aku bagi menjadi 4 bagian.
Kisah berawal pada tahun 2008 saat usia ayahku menginjak 70 tahun. Walaupun tubuhnya masih terlihat segar, beberapa penyakit mulai menggerogoti tubuhnya. Ayah dan ibuku tinggal bersama adik perempuanku di Bandar Lampung. Butuh waktu paling tidak 8 jam dari Palembang untuk berkunjung ke rumah ayahku. Saat itu aku baru sadar bahwa usia ayah sudah melewati usia Rasulullah, yaitu 63 tahun. Teringat dalam salah satu kisah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ
“Umur umatku berkisar antara 60 sampai 70 tahun, amat sedikit dari mereka yang lebih dari itu.”
(HR. Al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
My Father – II
THE LAST 18 DAYS WITH MY FATHER
Hari ke 5: Rabu, 26 Maret 2014
Hari kedua di Mekkah:
Karena melihat ayah kelelahan maka kami putuskan untuk shalat Subuh di Hotel. Sebenarnya sayang sekali melewatkan ibadah shalat wajib di Masjidil Haram yang disebutkan pahalanya setara dengan 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya. Aku tidak berani berlama-lama meninggalkan ayah sendirian, takut ayah terkena serangan jantung yang datang tiba-tiba. Hal ini menyebabkan aku tidak leluasa berkeliling melihat-lihat kota Mekkah, Madinah dan Jeddah. Hal ini tidak kusesali, karena hal yang lebih berharga bagiku adalah menjaga kesehatan ayah agar kami dapat kembali dengan selamat ke Indonesia.
Hari ini agenda dilanjutkan dengan wisata religi mengunjung Jabal (bukit) Tsur, Arafah, Muzdalifah, Mina, Jabal Rahmah dan diakhiri mengunjungi masjid Jiranah untuk shalat Zuhur dan bagi yang mau melaksanakan umroh dapat mengambil miqat di sini.
My Father – III
THE LAST 18 DAYS WITH MY FATHER
Hari ke 9: Minggu, 30 Maret 2014
Agenda hari ini kami mengunjungi beberapa tempat bersejarah seperti Masjid Qiblatain, Masjid yang memiliki 2 arah kiblat. Seperti diketahui kota Madinah memiliki beberapa tempat sejarah yang perlu dikunjungi. Selain Masjid Nabawi dan Masjid Quba, juga ada masjid yang memiliki sejarah penting dalam pelaksanaan shalat yaitu Masjid Qiblatain.
Masjid ini terletak tidak jauh dari kota Madinah berjarak sekitar tujuh kilometer dari Masjib Nabawi. Masjid ini awalnya bernama Masjid Bani Salamah karena dibangun di atas bekas rumah Bani Salamah. Kiblat shalat semua nabi dahulu kala adalah Baitullah di Makkah. Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, kiblat ditetapkan menghadap Masjidil Aqsha yang ada di Palestina dengan mengarah ke utara, arah yang sama yang dipakai oleh kaum Nasrani dan Yahudi. Karenanya mereka memperolok-olok agama Islam sebagai agama yang mengekor agama mereka.
Saat Rasulullah SAW mengimami shalat Zhuhur dengan kiblat menghadap ke Masjid Al Aqsha di Palestina, ketika selesai rakaat kedua turunlah wahyu yang memerintahkan untuk mengubah arah kiblat menghadap ke Masjidil Haram sebagaimana dikisahkan dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 144. Adanya peristiwa yang sangat bersejarah ini maka nama masjid ini diubah menjadi Qiblatain yang berarti dua kiblat.